Jikalau terdapat sebuah riwayat atau fatwa yang di luar akal sehat dalam agama syiah atau kitab-kitab mereka, maka mereka segera mengerahkan tenaga untuk mengelak dan menolak riwayat tersebut. Akan tetapi mereka hanya menolak teorinya saja, adapun melakukan ya tetap dilakukan oleh mereka.
Kami sempat tergelikkan dengan beberapa orang syiah yang membantah dengan tidak ilmiyyah akan adanya fatwa ulama syiah yang membolehkan film porno. Tatkala kami membawakan fatwa ulama syiah, mereka dengan terang-terangan membolehkan nonton video porno dan fatwa tersebut ada dalam kitabnya sendiri, para penganut syiah mengelak dan beralasan yang bla bla bla.
Diantara fatwa ulama mereka adalah “Ali Al Khumeini”:
هل يجوز مشاهدة صور النساء العاريات أو شبه العاريات المجهولات اللواتي لا نعرفهن في الافلام السينمائية وغيرها؟
“Apakah boleh menonton wanita-wanita telanjang (porno) atau yang sejenisnya yang mana kita tidak mengenal mereka di film sinema ataupun di film yang lainnya?”
Ali Al Khamenei menjawab:
النظر إلى الافلام والصور ليس حكمه حكم النظر إلى الاجنبي، ولا مانع منه شرعا
“Menonton film atau gambar hukumnya bukanlah seperti hukum melihat kepada wanita yang bukan mahram secara langsung, maka tidak ada larangan untuk menontonnya secara syariat” Ajwibah Al Istifta’at 2/32
Tatkala para penganut agama syiah melihat fatwa diatas (yang mana fatwa ini adalah fatwa yang hanya keluar dari manusia yang berotak binatang), mereka kebingungan bagaimana cara mengelak dari fatwa ini, bagaimana para penganut syiah melepaskan fatwa ini agar syiah tidak disalahkan dan bla bla bla.
Maka kami tekankan disini, syiah hanya menolak teori yang di luar akal sehat saja, adapun melakukan mereka tetap melakukan fatwa yang nikmat bagi hawa nafsu mereka. Salah satu contoh dan bukti adalah ulama syiah yang bernama “Muhammad Shalih bin Al Hujjah Al Musawi” dengan jelas dan atas penuturannya sendiri dia menyatakan bahwasanya dia sering menonton film porno. Dia berkata:
و الشكل الثاني من أشكال المخالفة هو الشكل الحيواني المتداول بين البهائم و الحيوانات و هو أن يأتي المرأة من الخلف و هي في حال ركوع أو سجود... و هذا الشكل هو المتداول عند أهل الغرب كما شاهده النازحون لهم و شاهدناه على أشرطة (أكس)
“Dan bentuk (jima’) kedua dari bentuk yang dilarang adalah bentuk jima’nya hewan dan ini sering dipraktekkan oleh hewan-hewan ternak ataupun hewan lainnya, yakni seorang suami mendatangi istrinya dari belakang sedangkan sang istri dalam keadaan ruku’ maupun sujud... Dan bentuk seperti ini adalah bentuk yang sering dipraktekkan oleh orang-orang barat SEBAGAIMANA YANG TELAH KITA TONTON DALAM VCD X” Kaifa Yaltaqii Az Zaujaan Fii Makhda’ Al Hubb hal. 221
Lihatlah, kami bukan mengada-ngada melainkan ini adalah fakta dan penuturan ulama mereka sendiri, mereka berfatwa bolehnya nonton porno dan mereka sendiri juga berasik-asikkan menonton film porno. Walhasil, para penganut syiah yang nol (tidak tahu apa-apa) ahsan tidak usah berbicara alias "sok tahu". Jika ada dalam buku-buku syiah sebuah fatwa atau riwayat yang di luar akal sehat mereka segera menolaknya (hanya teori) karena malu, akan tetapi kalau dilakukan ya tetap dilakukan dan tetap dipraktekkan oleh mereka untuk melampiaskan syahwat mereka.
Jadi tidak diragukan lagi bahwasanya orang-orang yang menganut agama syiah, bisa jadi adalah orang yang tidak tahu hakikat agama yang mereka anut dan bisa jadi mereka adalah manusia-manusia pengikut hawa nafsu para binatang.
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol follow pada akun FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry
Post A Comment:
0 comments: