Syiahindonesia.com - Tim Advokasi Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Makassar mengajukan novum atau bukti/temuan baru kepada MKD DPR terkait ijazah palsu S3 yang digunakan oleh Jalaluddin Rakhmat (Jalal) anggota DPR dari PDIP
Menurut Yusuf Sembiring SH. dari Tim Advokasi LPPI Makassar ada 3 novum yang masukkan ke MKD. Pertama, surat dari Polrestabes Makassar dan transaksi. Kedua, statement-statemen dari beberapa petinggi negara. Ketiga surat dari beberapa instansi terkait.
Menurut Yusuf Sembiring SH. dari Tim Advokasi LPPI Makassar ada 3 novum yang masukkan ke MKD. Pertama, surat dari Polrestabes Makassar dan transaksi. Kedua, statement-statemen dari beberapa petinggi negara. Ketiga surat dari beberapa instansi terkait.
Lebih jauh Yusuf memaparkan kejanggalan keputusan MKD. Kata dia, putusan MKD Mei 2015 telah memutuskan Jalal tidak bersalah menggunakan ijazah palsu, namun saat bersamaan proses hukum sedang berjalan di Polrestabes Makassar.
“Bahkan di tanggal 13 April 2015 ini ada suarat permintaan saksi ahli kepada Unhas. Dan ditanggapi oleh Unhas per 30 Juni 2015 dengan penugasan dari Unhas melalui fakultas hukumnya,” papar Yusuf di Gedung DPR, Senin (21/9/2015).
Aneh, proses hukum sedang berjalan namun sudah diputus secara politik bahwa Jalal tidak bersalah atas penggunaan ijazah palsu. Kata Yusuf, “Ada kejanggalan dari sisi hukumya. Ini sedang berjalan, tetapi sudah diputus bahwa tidak ada penggunaan ijazah palsu.”
Sebagaimana diketahui MKD mengeluarkan surat keputusan bernomor 02/PTS-MKD/V/2015, memutuskan Jalal tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Padahal kasus Jalalini belum inkracht, suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Ketika berkomentar tidak ada penggunaan ijazah palsu itu sudah harus inkracht dari pengadilan yang memutuskan. Tapi kan ini belum inkracht. Berarti ini adalah ranahnya ranah poltik,” terang Yusuf.
Akhirnya Yusuf meminta MKD DPR agar hukum ditegakkan kepada siapapun. Meski DPR lembaga politik, namun hukum harus ditegakkan, kesamaan dalam hukum. “equality before the law,” ucapnya. (arrahmah.com/syiahindonesia.com)
“Bahkan di tanggal 13 April 2015 ini ada suarat permintaan saksi ahli kepada Unhas. Dan ditanggapi oleh Unhas per 30 Juni 2015 dengan penugasan dari Unhas melalui fakultas hukumnya,” papar Yusuf di Gedung DPR, Senin (21/9/2015).
Aneh, proses hukum sedang berjalan namun sudah diputus secara politik bahwa Jalal tidak bersalah atas penggunaan ijazah palsu. Kata Yusuf, “Ada kejanggalan dari sisi hukumya. Ini sedang berjalan, tetapi sudah diputus bahwa tidak ada penggunaan ijazah palsu.”
Sebagaimana diketahui MKD mengeluarkan surat keputusan bernomor 02/PTS-MKD/V/2015, memutuskan Jalal tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Padahal kasus Jalalini belum inkracht, suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Ketika berkomentar tidak ada penggunaan ijazah palsu itu sudah harus inkracht dari pengadilan yang memutuskan. Tapi kan ini belum inkracht. Berarti ini adalah ranahnya ranah poltik,” terang Yusuf.
Akhirnya Yusuf meminta MKD DPR agar hukum ditegakkan kepada siapapun. Meski DPR lembaga politik, namun hukum harus ditegakkan, kesamaan dalam hukum. “equality before the law,” ucapnya. (arrahmah.com/syiahindonesia.com)
Bismillah...
Langsung aja yaa....
Tolong berikan komentar dari tiap blog yang ana list di bawah ini dengan akun facebook atau akun gmail anda.. bagi yang ngerti mungkin paham, tapi bagi yang tidak mengerti....afwan ana tidak bisa menyebutkan alasannya... tapi jika kalian para ahlul sunnah peduli akan kesesatan syiah.. berikan saja komentar di tiap blog dan jangan lupa sebarkan kesetiap muslim dipertemanan anda...
Jangan Lupa pula copas link di bawah ini ke dalam artikel blog antum semua
nb: silakan buka artikelnya baru bisa komentar ...
Atas supportnya Jazakalloh..
by.... Denyut Nadi
Post A Comment:
0 comments: